Transfer PIB / PEB (EDI System)

EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data.

Manfaat dan Tujuan :
- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional

Impor (PIB)
Penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) oleh importir atau kuasanya kepada KPBC (Kantor Pelayanan Bea & Cukai) dengan menggunakan sistem EDI telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 1997.

Dengan menggunakan sistem EDI, importir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PIB kepada KPBC. Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PIB yang diterima.

Ekspor (PEB)
Penyampaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) oleh eksportir atau kuasanya kepada KPBC dengan menggunakan sistem EDI.

Dengan menggunakan sistem EDI, eksportir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PEB kepada KPBC.
Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PEB yang diterima.

Betari Jaya Bersama

Contact Us

Alamat :

GEDUNG 47
Jl. Raya TB. Simatupang No.47
Jakarta Selatan 12530 - INDONESIA 


Contacts :

Email : info@bjb47.com
Phone : +6221 22788494
Fax : +6221 7824109

Contact Person :
  • D. ADAM
  • Mobile : 0813 1551 2161
  • d.adam@bjb47.com
  • info.betarijaya@gmail.com

This site was designed with Mobirise