Export Services (FCL & LCL)

Regular :
Break Bulk
Trucking Loose
Part off

Personal Effect :
Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan dimaksud adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diIndonesia, kemudian dibawa pindah ke luar negeri

Pengurusan Dokumen CPD / ATA Carnet :
Carnet de Passages en Duane (CPD) Carnet / Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Kedua dokumen tersebut berstandar internasional dan berfungsi layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional.

ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara yang dimaksudkan untuk barang-barang dengan keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, keperluan pribadi olahraga dan untuk tujuan kemanusiaan.

Sedangkan CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi.

CPD Carnet dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis, namun untuk ATA Carnet tidak dapat diperpanjang

Syarat Penggunaan CPD/ATA Carnet :
- Barang tidak akan habis pakai
- Barang mudah dilakukan identifikasi
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya

Manfaat CPD/ATA Carnet :
Memajukan perdagangan, industri dan pariwisata karena memfasilitasi pameran dan kegiatan olah raga internasional.
Diterima oleh 78 negara.
Menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak.
Menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea dan Cukai di Pelabuhan pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada NIGA sebelum berangkat.
Tidak perlu lagi dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean.
Memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor.
ATA Carnet juga dapat digunakan untuk transit pabean.
Semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka/di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan.
Pada saat diimpor kembali juga dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

D2D | D2P | P2P :
D2D (Door to Door), D2P (Door to Port) and P2P (Port to Port) Handling

Import Services (FCL & LCL)

Regular :
Merupakan jenis impor yang tidak memiliki kriteria khusus (Import biasa)
Personal effect

Personal Effect :
Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan dimaksud adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia

Pengurusan Dokumen CPD / ATA Carnet :
Carnet de Passages en Duane (CPD) Carnet / Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Kedua dokumen tersebut berstandar internasional dan berfungsi layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional.

ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara yang dimaksudkan untuk barang-barang dengan keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, keperluan pribadi olahraga dan untuk tujuan kemanusiaan. Sedangkan CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi.

CPD Carnet dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis, namun untuk ATA Carnet tidak dapat diperpanjang

Syarat Penggunaan CPD/ATA Carnet :
- Barang tidak akan habis pakai
- Barang mudah dilakukan identifikasi
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya

Manfaat CPD/ATA Carnet :
Memajukan perdagangan, industri dan pariwisata karena memfasilitasi pameran dan kegiatan olah raga internasional.
Diterima oleh 78 negara.
Menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak.
Menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea dan Cukai di Pelabuhan pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada NIGA sebelum berangkat.
Tidak perlu lagi dibuat deklarasi pabean akrena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean.
Memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor.
ATA Carnet juga dapat digunakan untuk transit pabean.
Semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka/di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan.
Pada saat diimpor kembali juga dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

D2D | D2P | P2P : 
D2D (Door to Door), D2P (Door to Port) and P2P (Port to Port) Handling

Betari Jaya Bersama

Contact Us

Alamat :

GEDUNG 47
Jl. Raya TB. Simatupang No.47
Jakarta Selatan 12530 - INDONESIA 


Contacts :

Email : info@bjb47.com
Phone : +6221 22788494
Fax : +6221 7824109

Contact Person :
  • D. ADAM
  • Mobile : 0813 1551 2161
  • d.adam@bjb47.com
  • info.betarijaya@gmail.com

Created with Mobirise css site themes